Renungkan! Senyum-senyum Nakal, Cowok Sundal dan Cewek Binal
21.04.00 |
Piknikbontang.com
- Lebih baik manakah seorang laki-laki pezina menikahi perempuan yang
di-zinai-nya atau perempuan yang berzina menikah dengan orang lain
(bukan lelaki pezina).
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum menikahi orang yang berzina,
menurut mayoritas ulama dibolehkan menikahi orang yang pernah berzina,
baik laki-laki maupun perempuan, berdasarkan keumuman perintah untuk
menikah dan menikahkan orang-orang yang masih sendiri.
Begitu juga, mereka berbeda pendapat tentang kebolehan menikahi
perempuan yang hamil karena perzinaan. Madzhab Asy-Syafi’I dan Abu
Hanifah serta Muhammad al-Hasan membolehkan seorang yang berzina dan
menghamili seorang wanita, maka dia dibolehkan menikah dengannya dan
menggaulinya. Tetapi jika yang menikahi wanita yang hamil karena
perzinaan tersebut adalah laki-laki lain, maka dalam hal ini dia hanya
boleh menikahinya dan tidak boleh menggaulinya, ini menurut Abu Hanifah
dan Muhammad al-Hasan. Atas dasar pendapat tersebut, maka yang lebih
baik adalah jika laki-laki yang pernah berzina dengan wanita tersebut
menikahinya. Bukan menikah dengan laki-laki lain. Hal ini dikuatkan
dengan firman Allah :
الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ
لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى
الْمُؤْمِنِينَ
“Laki-laki yang berzina tidak boleh menikah kecuali dengan perempuan
yang berzina, atau perempuan yang musyrik, dan perempuan yang berzina
tidak boleh dinikahi kecuali oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki
musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang beriman”
(Qs. An Nur : 3).
Walllahu A'lam bishawab....
Sumber : http://akuadalahwanita.blogspot.com/